KEGIATAN PEMBUKAAN DAN IN 1
POKJA KKM MTs. TASIKMALAYA JAWA BARAT 0009
Kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dituntut untuk memiliki berbagai kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/ madrasah dan peraturan menteri agama nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan peraturan menteri agama nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah. Kompetensi yang dimaksud adalah : Kompetensi spiritual, kompetensi sosial, manajerial, supervisi dan kewirausahaan.
Sejalan dengan kemajuan jaman dan teknologi terutama bidang IT, kepala madrasah sebagai seorang manajer di satuan pendidikannya dituntut mampu beradaptasi dan dinamika kemajuan informasi yang begitu pesat. Pengelolaan manajemen madrasah yang cepat, tepat, akurat dan akuntabel akan terasa mudah apabila dibantu dengan teknologi digital yang mumpuni yang harus dimiliki oleh kepala madrasah.
Akan tetapi, kemajuan teknologi informasi ini harus dibarengi dengan character building diseluruh stakeholders madrasah. Siswa/i di madrasah harus memiliki IPTEK dan IMTAQ yang sejalan lurus guna menghadapi revolusi industri 5.0.
Dengan adanya program bantuan pokja dari kementerian agama diharapkan kepala madrasah dapat meningkatkan kompetensinya dalam bidang manajerial berbasis IT sebagai dasar pengelolaan madrasah.
Salahsatu wujud nyata dari kegiatan tersebut telah dilakukan oleh Pokja KKM MTs. Tasikmalaya Jawa Barat 0009 yang merupakan kelompok kerja kepala madrasah tsanawiyah diwilayah kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan di mulai dengan IN 1 yang membahasa materi Moderasi Keagamaan, Kebijakan Kementerian agama dan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) dengan fasilitator daerah sebagai pembimbingnya.